Halaman

Rabu, 19 November 2014

LAMBANG (LOGO/SIMBOL) K3 (KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA) BESERTA ARTI DAN MAKNANYA

Ditulis : 
Lambang / Logo / Simbol K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Lambang (Logo/Simbol) K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Beserta Arti dan Maknanya tertuang dalam Kepmenaker RI 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan dan Kesehatan Kerja. Berikut ialah penjelasan mengenai arti dan makna lambang/logo/simbol K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :
  1. Bentuk lambang K3: palang dilingkari roda bergigi sebelas berwarna hijau di atas warna dasar putih.
  2. Arti dan Makna simbol/lambang/logo K3 :
    • Palang : bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja (PAK).
    • Roda Gigi : bekerja dengan kesegaran jasmani dan rohani.
    • Warna Putih : bersih dan suci.
    • Warna Hijau : selamat, sehat dan sejahtera.
    • Sebelas gerigi roda : sebelas bab dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Secara umum logo/lambang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dapat dipasang pada seragam kerja maupun APD (helm keselamatan) sebagai wujud komitmen Perusahaan terhadap penerapan K3 di tempat kerja. Selain itu logo/lambang K3 juga biasa dipasang pada dokumen-dokumen K3, poster, rambu maupun papan nama Perusahaan sebagai bagian dari komitmen Perusahaan terhadap K3 di lingkungan Manajemen Perusahaan.
http://sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com/2013/10/lambang-logo-k3-gambar-arti-makna.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar